Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tommy Menang Gugatan, Kubu Muchdi Pr Bakal Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 06 September 2021, 18:17 WIB
Tommy Menang Gugatan, Kubu Muchdi Pr Bakal Kasasi
Partai Berkarya kubu Muchdi PR/Net
rmol news logo Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangi gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Atas keputusan itu, Partai Berkarya versi Muchdi Pr bakal segera mengajukan kasasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Putusan Banding PT TUN tanggal 1 September 2021 yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2017-2022 (Ketua Umumnya Tommy Soeharto) hasil Rapimnas 2018 atas SK Kemenkumham perihal kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 (Ketua Umumnya Muchdi Pr) hasil Munaslub 2020 adalah putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah)," kata Sekjen Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang, dalam keterangannya, Senin (6/9).

Langkah kasasi ini, kata Badarudin, tidak akan berhenti hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia pun menyebut pihaknya bakal segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK no 16 dan 17). Artinya putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang kami pegang yaitu SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) tanggal 30 Juli 2020," ujarnya.

Badarudin berharap persoalan hukum yang tengah dihadapi Partai Berkarya tidak mengganggu. Dia menyebut pihaknya akan segera melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Muchdi Pr beserta pimpinan DPP hingga DPD berkaitan dengan rencana kasasi.

"Jadi masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insyaallah Selasa besok 7 September 21 Ketum Muchdi PR dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat (Zoom Meeting) menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi dan kita fokus persiapan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Badarudin juga sempat menyinggung terkait pimpinan partai yang tidak serius dan tidak memperhatikan partai. Dia menyebut partai ini dibangun secara gotong royong dan bukan oleh satu kelompok.

"Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan. Cukuplah Pemilu 2019 jadi pelajaran. Partai ini dibangun bersama secara gotong royong, bukan besutan satu kelompok atau perorangan, saksi hidup dan jejak digital masih ada," tuturnya.

Tommy Soeharto sebelumnya kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding. PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta dari website-nya, Senin (6/9).

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu," ujar majelis.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA