Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Usut Dugaan Pemberian Uang Azis Syamsuddin pada Robin Pattuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 September 2021, 17:59 WIB
KPK Pastikan Usut Dugaan Pemberian Uang Azis Syamsuddin pada Robin Pattuju
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga memberikan uang pada Stephanus Robin Pattuju/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut perkara-perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Termasuk pemberian uang oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penerimaan uang dari beberapa pihak kepada Robin. Salah satu perkara yang kini ditangani KPK yakni kasus penanganan perkara Walikota Tanjungbalai telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Firli mengaku, pihaknya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yag disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (6/9).

KPK kata Firli, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi.

"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.

KPK juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada KPK untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait pemberian uang dari beberapa pihak kepada Robin.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai, karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," jelas Firli.

Firli menegaskan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Karena, KPK memegang prinsip "The sun rise and the sun set principle".

Kata Jenderal Polisi bintang tiga itu, saat seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," terang Firli.

Selain itu, Firli pun memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK.

"Tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk  dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," pungkas Firli.

Dalam petikan dakwaan terdakwa Robin, Robin bersama-sama Maskur Husein sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan telah menerima hadiah atau janji berupa uang.

Tempat lain pemberian uang itu antara lain di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.

Total uang yang diduga diterima jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari M. Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000," bunyi petikan dakwaan yang dikutip pada Jumat siang (3/9).

Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka yang memberikan uang terkait kasus atau perkara di KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA