Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, KPK Panggil Ajudan Lili Pintauli Siregar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 September 2021, 15:23 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, KPK Panggil Ajudan Lili Pintauli Siregar
Plt Jubir Penindakan KPK, M Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Ajudan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ajudan Lili tersebut bernama Octavia Dita Sari yang akan diperiksa untuk tersangka Yusmada (YM) dkk.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (6/9).

Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 bersama dengan Walikota Tanjungbalai tahun 2016-2021, M. Syahrial. Yusmada sudah ditahan sejak Jumat (27/8).

Dalam konstruksi perkaranya, pada Juni 2019, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Selanjutnya, setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh Syahrial.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta.

Saat itu Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan. Setelah berhasil ditarik dari bank, uang langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA