Demikian dikatakan Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/9).
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencopot Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, karena gagal memberikan perlindungan dan keamanan pada warga Jemaat Ahmadyah atas dirusaknya Masjid Miftahul Huda oleh segerombolan orang intoleran," kata Sugeng.
Kapolres Sintang, kata Sugeng telah mencoreng citra Polri di masyarakat. Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres yang seolah melakukan pembiaran.
"Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadyah harus diberikan perlindungan,"pinta Sugeng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: