Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Kasus TPPU Bekas Bupati Kukar Rita Widyasari Terus Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 September 2021, 09:52 WIB
KPK Pastikan Kasus TPPU Bekas Bupati Kukar Rita Widyasari Terus Berjalan
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RWD) dipastikan masih terus berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi pernyataan beberapa pihak tentang perkara ini.

"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya. Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/9).

Ali lantas memberikan pemahaman bahwa, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.

"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya.

"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," pungkas Ali.

KPK telah menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. KPK menduga Rita dan Khairudin telah menguasai uang senilai Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin disangka telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Rita juga merupakan narapidana kasus korupsi yang telah menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada Dinas Pemkab Kukar.

Selain itu, Khairudin juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita ikut menerima gratifikasi.

Rita pun dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit yang diberikan oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Dalam perkembangannya, Rita juga terseret oleh kasus lain yang juga ditangani oleh KPK. Yakni kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA