Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: Pesta Sudah Usai, Biar Kami Mencuci Piring dan Gelasnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 04 September 2021, 07:51 WIB
Firli Bahuri: Pesta Sudah Usai, Biar Kami Mencuci Piring dan Gelasnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Firli Bahuri berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi.

Ucapan terima kasih ini disampaikan Firli terkait dengan penindakan berupa operasi tangkap tangan yang belakangan ini dilakukan lembaga anti rasuah itu.

“Kita tuntaskan, seperti yang pernah saya sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Pesta udah usai, biarlah kami yang membersihkan piring dan mencuci gelasnya. Masih cukup banyak yang belum selesai. Jangan pernah menyerah jikalau ingin menjadi pemenang karena pemenang tidak pernah menyerah,” ujarnya dalam perbincangan dengan Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu pagi (4/9).

Dia juga mengatakan, pihaknya memperhatikan dan mempelajari semua informasi yang disampaikan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

“KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” sambungnya.

Beri Waktu untuk Bekerja

Firli lebih lanjut menambahkan, pihaknya sungguh memahami keinginan masyarakat terkait dengan pemberantasan korupsi. Karena  itu KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti.

“Tolong berikan waktu utk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” ujar mantan Kabaharkam Mabes Polri ini.

KPK, sambungnya, hanya akan menetapkan seseorang sebagai  tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang the sun rise and the sun set principle.

“Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” tegasnya.

Hal lain yang disampaikan Firli, KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA