Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (3/9).
Perkara ini, kata Firli, sebelumnya telah melalui penyelidikan. Setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup, KPK meningkatkan status menjadi penyidikan.
"Dan malam hari ini, kita sampaikan pada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka. Antara lain atas nama BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022 dan tersangka kedua adalah KA pihak swasta," ujar Firli.
Untuk kepentingan lebih lanjut, lanjut Firli, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini Jumat (3/9) hingga Rabu (22/9).
Untuk tersangka Budhi Sarwono, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka KA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya Budhi Sarwono dan KA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: