Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rugikan Negara Rp 129 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 September 2021, 20:37 WIB
Rugikan Negara Rp 129 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
KPK Tetapkan tersangka baru terkait korupsi Jalan Bengkalis Riau/Repro
rmol news logo Perkembangan perkara dugaan korupsi proyek multi years peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka.

Yakni, M. Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPK; I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor; Didiet Hartanto (DH) selaku project manager PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).

Selanjutnya, Firjan Taufa (FT) selaku staf pemasaran PT Wika; M. Nasir (MN) selaku PPK; Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor; M. Nasir (MN) selaku PPK; Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (3/9).

Untuk tersangka Didiet Hartanto (DH) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka Firjan Taufa (FT) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; dan tersangka Tirtha Adhi Kazmi (TAK) di Rutan KPK Kavling C1.

Karyoto menjelaskan, tersangka Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dua tersangka itu berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015. Di mana, saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan.

Tersangka Firjan yang merupakan salah satu staf PT Wika turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT Wika. Di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Firjan juga selalu berkoordinasi dengan tersangka Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

"Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA