Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kumpulkan Bukti Elektronik dan Uang saat Geledah Rumah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 September 2021, 18:57 WIB
KPK Kumpulkan Bukti Elektronik dan Uang saat Geledah Rumah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Sejumlah bukti elektronik dan uang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan empat tempat lainnya.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (2/9) di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pertama di rumah pribadi Bupati Puput di Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayang, Kota Probolinggo.

Kemudian rumah dinas Bupati Probolinggo Puput di Jalan Ahmad Yani nomor 23, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Selanjutnya Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman nomor 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo; dan Kantor Camat Paiton di Jalan Raya Paiton nomor 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

“Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat petang (3/9).

Barang bukti tersebut kata Ali, selanjutnya akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Penyidik KPK diketahui melakukan rangkaian kegiatan OTT sejak Minggu dini hari (29/8) dan mengamankan sebanyak 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Kesepuluh orang yang diamankan yaitu, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2019-2024; Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Sumarto (SO) selaku Pejabat Kepala Desa (Kades) Karangren; Ponirin (PR) selaku Camat Kraksaan; Imam Syafii (IS) selaku Camat Banyuanyar; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.

Kemudian, Hary Tjahjono (HT) selaku Camat Gading; Pitra Jaya Kusuma (PJK) selaku ajudan; dan Faisal Rahman (FR) selaku ajudan.

Dari pihak yang diamankan itu, KPK secara resmi menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari (31/8).

Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD). Mereka merupakan sebagai pihak pemberi yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sedangkan pihak penerima yaitu, Hasan Aminuddin (HA), Puput Tantriana Sari (PTS), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA