Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Makin Nyaring di Kasus Suap, KPK Diminta segera Tersangkakan Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 03 September 2021, 17:06 WIB
Makin Nyaring di Kasus Suap, KPK Diminta segera Tersangkakan Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat selesai diperiksa KPK beberapa waktu lalu/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil sikap tegas terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Apalagi, baru-baru ini nama Azis disebut dalam dakwaan meberi sejumlah uang kepada terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya kata Petrus, nama Azis sering disebut dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara dan Stefanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

"KPK seharusnya sudah menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dari penyelidikan menjadi penyidikan dan mengubah status Azis dari saksi menjadi tersangka," tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9).

Petrus menegaskan, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan terdakwa Walikota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju semakin memperjelas keterlibatan Azis.

Apalagi, pimpinan KPK sebelumnya menyebut terdapat peran signifikan Azis membantu mempertemukan Robin dengan M Syahrial. Lebih jelas lagi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021.

"JPU telah membacakan surat dakwaannya terhadap M. Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, membeberkan peran penting dan signifikan Azis dalam kasus dugaan suap yang melibatkan M Syahrial dan Robin Pattuju untuk menghentikan perkara," paparnya.

Selain itu kata Petrus, peran Azis telah diungkap sejumlah saksi dalam persidangan dan menjadi fakta hukum yang memfasilitasi agar M Syahrial bertemu Robin Pattuju di rumah jabatan Azis.

"Juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M Syahrial membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan," bebernya.

Untuk itu, ia meminta KPK segera memastikan tentang status Azis. Apalagi masa cekal terhadap Azis akan segera berakhir.

"Publik menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus Asis Syamsuddin karena jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA