Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Bupati Banggai Laut Usungan PDIP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 September 2021, 14:58 WIB
Bekas Bupati Banggai Laut Usungan PDIP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Bekas Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, saat akan diperiksa di gedung KPK beberapa waktu lalu/Net
rmol news logo Persidangan perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut TA 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo telah mencapai tahap akhir. Sang petahana usungan PDIP Perjuangan itu dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu, Jumat pagi (3/9).

Wenny Bukamo bersama-sama dengan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wenny Bukamo berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, Muhammad Djamir.

Sementara itu, untuk terdakwa Recky Suhartono Godiman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Hengky Thiono divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara juga denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada Wenny Bukamo berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Hakim Ketua Djamir.

Vonis untuk Wenny ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana Wenny dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Begitu pula dengan vonis tambahan untuk pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik juga lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yang menuntut Wenny dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Bukan hanya vonis Wenny yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Vonis terhadap kedua terdakwa lainnya juga lebih ringan. Tim JPU KPK menuntut terdakwa Recky dan Hengky dengan tuntutan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Wenny Bukamo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Desember 2020 lalu. Sejak saat itu ia langsung ditahan KPK.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus yang diduga akan digunakan Wenny untuk uang serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Wenny memang kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut yang diusung oleh PDIP.

Dari OTT itu, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG), Hengky Thiono (HTO), Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP), Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), dan Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (APD). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA