Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dakwaan JPU KPK, Stepanus Robin Pattuju Terima Duit Rp 3 M dari Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 September 2021, 14:33 WIB
Dakwaan JPU KPK, Stepanus Robin Pattuju Terima Duit Rp 3 M dari Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, terungkap Robin menerima uang dari sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Dalam petikan dakwaan, Robin bersama-sama Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari M. Syahrial Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000, Usman Effendi Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000," bunyi petikan dakwaan yang dikutip pada Jumat siang (3/9).

Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK.

Perkara dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst ini belum terlihat nama majelis hakim maupun penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal itu dikarenakan, berkas perkara ini baru diserahkan tim JPU KPK pada Kamis (2/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA