Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi I DPRD Kepri Diperiksa KPK sebagai Saksi Korupsi Kuota Rokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 September 2021, 11:15 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kepri Diperiksa KPK sebagai Saksi Korupsi Kuota Rokok
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, penyidik memanggil Bobby Jayanto selaku Ketua Komisi I Fraksi NasDem DPRD Kepulauan Riau (Kepri) untuk tersangka Apri Sujadi (AS) selaku Bupati Bintan periode 2016-2021 dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat siang (3/9).

Dalam perkara ini, penyidik telah menahan Apri bersama dengan Moh Saleh H. Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada Kamis (12/8).

Pada awal Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam. Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Nasirun selaku Ketua Dewan Kawasan Bintan menetapkan komposisi personel baru BP Bintan. Dalam prosesnya, Azirwan ditempatkan sebagai Kepala BP Bintan dan Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.

Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri dan tugasnya diserahkan kepada Saleh. Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861,20 liter.

Pada Mei 2017 di salah satu hotel di Batam, Apri kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan surat keputusan (SK) kuota rokok tahun 2017.

Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Diduga, kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15 ribu karton, Saleh 2 ribu karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Alfeni Harmi selaku Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dan diketahui juga oleh Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21 ribu karton. Sehingga, total kuota rokok dan kuota MMEA tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Saleh sebanyak 2 ribu karton dan pihak lainnya sebanyak 11 ribu karton.

Dari 2016-2018 itu, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Permenkeu 120/PMK.04/2017; dan Permenkeu 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatan Apri dari 2017-2018, diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA