Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Penyidik KPK, Robin Pattuju akan segera Diadili di PN Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 September 2021, 09:26 WIB
Bekas Penyidik KPK, Robin Pattuju akan segera Diadili di PN Tipikor
Bekas penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju/Net
rmol news logo Dua tersangka suap penanganan perkara Walikota Nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor untuk segera diadili. Mereka adalah bekas penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju dan pengacara Markus Husein.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/9).

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat pagi (3/9).

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kedua pelaku tersebut masing-masing didakwaPasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA