Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Apresiasi Hakim Akomodir Semua Uraian Yuridis JPU kepada Dua Bekas Anak Buah Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 September 2021, 14:21 WIB
KPK Apresiasi Hakim Akomodir Semua Uraian Yuridis JPU kepada Dua Bekas Anak Buah Juliari Batubara
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 yang mengakomodir seluruh uraian yuridis tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso alias Joko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.

"Dari putusan yang sudah dibacakan tersebut, Majelis Hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan Tim Jaksa. Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada Terdakwa Matheus Joko Santoso," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (2/9).

Namun demikian, tambah Ali, saat ini tim Jaksa masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Untuk memberi waktu menganalisis secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan Majelis Hakim dimaksud," pungkas Ali.

Adi dan Joko telah divonis bersalah dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020. Mereka telah divonis pada Rabu malam (1/9).

Joko divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 subsider 1,5 tahun kurungan.

Putusan terhadap Joko diketahui lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana Joko dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk Adi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA