Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Tersangka, KPK Periksa Petinggi PT Pionirbeton terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida DIY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 September 2021, 13:54 WIB
Belum Ada Tersangka, KPK Periksa Petinggi PT Pionirbeton terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida DIY
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Sejumlah saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hari ini, penyidik memanggil seorang saksi yang merupakan Manager Legal Departemen PT Pionirbeton Industri, Jekson F. Sitorus.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis siang (2/9).

Perkara baru ini telah diumumkan secara terbuka oleh Ali pada Senin, 23 November 2020 lalu. Akan tetapi, hingga kini lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun detail perkaranya.

Belakangan, tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung meringkus seorang jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan. Rully disebut menerima uang dari Heri Sukamto selaku Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DIY yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun 2016-2017 di KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA