Hal tersebut ditegaskan Direktur Al Mentra Nusantara, Karman BM merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang mengusulkan RJ dalam proses hukum tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama itu.
RJ sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi pelaku dan korban.
"Usulan Ahmad Sahroni terkait penerapan
restorative justice terhadap perkara M. Kece, kurang tepat dan tak bijak! Patut diduga sebagai upaya membenturkan aparat penegak hukum dengan umat Islam," tegas Karman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).
Kasus hukum yang menjerat M. Kece adalah dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Delik penistaan agama ini, kata dia, bukan semata-mata antara orang per orang, melainkan rumusan korbannya mencakup negara dan umat Islam.
Oleh karena itu, penetapan RJ terhadap kasus M. Kece dikhawatirkan akan menimbulkan efek sosial yang lebih besar dari sisi positif RJ itu sendiri.
"Salah satunya pasti akan dapat perlawanan dari umat dan menganggu Kamtibmas di saat pandemi. Kita perlu mendukung aparat untuk menindak tegas setiap orang yang diduga menista agama. Apalagi yang dapat menimbulkan gesekan sosial dan disharmoni," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.