Hari ini, Kamis (2/9), penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi untuk tersangka Dadan selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (2/9)
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Yudi Sutiana selaku PNS DJP; Wahyu Santoso selaku swasta; Paryan selaku PNS DJP; Indra Ahmad Wijaya selaku PNS DJP; Arif Wibowo selaku PNS DJP; Andri Puspo Heriyanto selaku PNS DJP; Budiyanta selaku PNS DJP; Agus Susetyo selaku swasta.
Selanjutnya, A. Sunardi R. selaku swasta; Ester Sutrisna selaku swasta; Naufal Binnur selaku swasta; Putu Eka Dibia Putra selaku PNS DJP; Prasetya Adi Siswanto selaku PNS DJP; Ilham Zahroni selaku PNS DJP; Musliman selaku PNS DJP; dan bagian keuangan Clipan Finance.
Dalam perkara ini, tersangka Angin Prayitno Aji telah dilimpahkan ke JPU KPK pada Selasa (31/8). Angin selanjutnya ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan telah menjadi tahanan JPU KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (31/8) hingga Minggu (19/9).
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK baru resmi menahan dua tersangka di kasus ini, yaitu Angin pada Selasa (4/5) dan Dadan Ramdani (DR) yang ditahan pada Jumat (13/8).
Sementara itu, empat tersangka lainnya hingga saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka yang dipanggil pun kerap kali mangkir saat dipanggil penyidik.
Keempat tersangka yang belum ditahan yaitu, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: