Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Estafet, KPK Panggil Kadisdik Mojokerto dan 7 Saksi terkait TPPU Bekas Bupati Mustofa Kamal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 September 2021, 10:32 WIB
Estafet, KPK Panggil Kadisdik Mojokerto dan 7 Saksi terkait TPPU Bekas Bupati Mustofa Kamal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Secara estafet, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Mustofa Kamal Pasha (MKP) selalu Bupati Mojokerto, Jawa Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik memanggil delapan orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (2/9).

Kedelapan saksi yang dipanggil yaitu Karnan selaku Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Pungging; Sukitno Lilo Pranoto selaku pensiunan PNS Kepala UPT Mojokerto; Hartono selaku Sekretaris Kecamatan Puri Mojokerto.

Selanjutnya, Ponari selaju mantan Kepala UPT Mojokerto; Achmad Faisol Prasetyo selaku Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Mojokerto; Nur Basuki selaku pensiunan PNS Dinas Pendidikan Mojokerto; Zainul Arifin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto; dan Purtono selaku petani ataupun makelar.

Pada Selasa (31/8), penyidik telah memanggil 17 orang sebagai saksi yaitu, Fatimah dan Djakfaril selaku Direktur CV Musika dan Komisaris PT Sirkah Purbantata Utama (SPU); Heri Santoso alias Hari Gedeg selaku pemilik bengkel terusan motor Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, Rinaldi Rizal Sabirin selaku Kabar Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto; Masyhudi selaku pensiunan guru di Kabupaten Mojokerto; Sri Yuliatin selaku PPAT; Fatoyah selaku swasta; Abdul Sukur selaku swasta; Sulkhan selaku swasta; Bunahadi selaku swasta; Setyo Sunami selaku swasta.

Kemudian, Chasan Suyono selaku swasta; Sri Wahyu Jatmikowati selaku PPAT; Etty Sutarti selaku swasta; Gito selaku swasta; Ninik Subiarti selaku swasta; dan Nur Ali selaku swasta.

Akan tetapi hingga saat ini, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan dan kehadiran para saksi yang dipanggil itu.

Penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Senin, 25 September 2020. Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai kurang lebih Rp 3 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mustofa Kamal Pasha.

Tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 lalu dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA