Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendardi: Sikap MA tentang Perkom 1/2021 KPK Bear Kemungkinan Seperti Sikap MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 02 September 2021, 03:54 WIB
Hendardi: Sikap MA tentang Perkom 1/2021 KPK Bear Kemungkinan Seperti Sikap MK
Ketua Setara Institute, Hendardi/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu pandangan Ketua Setara Institute, Hendardi, mengenai gugatan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka mengalihkan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) konstitusional.

Menurut Hendardi, gugatan terhadap persoalan TWK yang juga diajukan ke Mahkamah Agung (MA), khususnya terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, juga akan diputus serupa seperti MK.

"Besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud," ujar Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).

Sebagai produk hukum turunan (derivative) dari UU KPK, Hendardi memandang semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan 61/018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018,

"Yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional," imbuhnya menegaskan.

Maka dari itu, Inisiator Human Security Initiative (HSI) ini menyimpulkan, putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA terkait TWK, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan.

"Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021," tuturnya.

"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," demikian Hendardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA