Pelaskasana (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan tanggapan lembaga antirasuah. Di mana disampaikan, keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK menjadi bukti prosedural alih status pegawai menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"KPK sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (1/9).
Ali menjelaskan, hal itu terlihat baik dari hasil pemeriksaan yang
output-nya rekomendasi, maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelas Ali.
Ali pun mengaku bahwa, pengajuan uji materi ke MK dipandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon, yang dalam hal ini Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, kepada pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," pungkas Ali.
Selain Ali, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga sudah menanggapi atas putusan MK tersebut. Menurut Ghufron, putusan MK tersebut sudah sesuai dengan pandangan KPK.
"Kami menghormati dan taat putusan MK," ujar Ghufron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (1/9).
Bahkan Ghufron menyatakan, putusan MK tersebut sudah sedari awal diyakini KPK. Sehingga, pihaknya berharap seluruh stakeholders bisa menempatkan diri berdasarkan hukum putusan MK tersebut.
"Hal itu sesuai dengan pandangan KPK sedari awal, dan berharap semua pihak juga menempatkan diri berdasarkan hukum," pungkas Ghufron.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: