Demikian pandangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/9).
"Tuntutan 2 bulan penjara terlalu ringan karena pasal 351 ayat 1 ancaman setinggi tinggi-tingginya 2 tahun 8 bulan," kata Sugeng Santoso.
Terlebih, lanjutnya, korban penganiayaan merupakan seorang dokter yang bertugas sebagai tenaga kesehatan (nakes), dimana pada saat pandemi Covid-19 ini menjadi garda terdepan dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Jadi hakim harus mempertimbangman rasa keadilan masyarakat dalam hal ini Nakes yang menjadi korban. Tenaga kesehatan sangat diperlukan dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini," tandasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepala Laboratorium FK UGJ Cirebon dua bulan penjara. Donny merupakan terdakwa penganiaya dokter Herry Nur Hendrtiyana yang merupakan dosen sekaligus kepala Klinik di Fakultas Kedokteran UGJ.
Kasus itu ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Donny didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: