Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap 14 Saksi Kasus TPPU Mustofa Kamal Pasha di Polres Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 September 2021, 13:01 WIB
KPK Garap 14 Saksi Kasus TPPU Mustofa Kamal Pasha di Polres Mojokerto
Mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha/Net
rmol news logo Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Mustofa Kamal Pasha (MKP) selalu Bupati Mojokerto, Jawa Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, Rabu (1/9), penyidik memanggil 14 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara yang menjerat Mustofa Kamal ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/9).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Nur Aini selaku swasta; Mistriani selaku swasta; Mulyadi selaku swasta; Sri Wandayani selaku swasta; Jamah selaku swasta; Abdul Cholik selaku swasta; Tasminah selaku swasta.

Selanjutnya, Nurul Arliyah selaku PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto; Poniman selaku Sekretaris Kecamatan Mojoanyar yang juga merupakan mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto; Bambang Sutrisno selaku Kepala UPT tahun 2015.

Kemudian, Subakirka selaku pegawai Kemasyarakatan Kecamatan Kutorejo; Heri Widodo selaku Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto; Dono Wistoro selaku Kasi OR Pres Dispora Mojokerto; dan Hartono selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Trowulan.

Sebelumnya pada Selasa (31/8), penyidik juga telah memanggil 17 orang saksi. Yaitu, Fatimah dan Djakfaril selaku Direktur CV Musika dan Komisaris PT Sirkah Purbantata Utama (SPU); Heri Santoso alias Hari Gedeg selaku pemilik bengkel terusan motor Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, Rinaldi Rizal Sabirin selaku Kabar Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto; Masyhudi selaku pensiunan guru di Kabupaten Mojokerto; Sri Yuliatin selaku PPAT; Fatoyah selaku swasta; Abdul Sukur selaku swasta; Sulkhan selaku swasta; Bunahadi selaku swasta; Setyo Sunami selaku swasta.

Kemudian, Chasan Suyono selaku swasta; Sri Wahyu Jatmikowati selaku PPAT; Etty Sutarti selaku swasta; Gito selaku swasta; Ninik Subiarti selaku swasta; dan Nur Ali selaku swasta.

Akan tetapi hingga saat ini, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun siapa saja saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang terletak di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 25 September 2020. Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar,

Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mustofa Kamal Pasha.

Tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 lalu dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA