Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Lelang HP, Perhiasan Hingga Barang Mewah Milik Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 September 2021, 12:12 WIB
KPK Lelang HP, Perhiasan Hingga Barang Mewah Milik Koruptor
Lambang KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang eksekusi dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding.

Barang yang akan dilelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 2220K/PID.SUS/2012 tanggal 9 Januari 2013 atas nama terdakwa Sistoyo selaku mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Selanjutnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama terdakwa Sudiwardono selaku mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Kemudian putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby.tanggal 27 September 2018 atas nama terdakwa Mas’ud Yunus selaku mantan Walikota Mojokerto.

Lalu, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa Hendry Saputra selaku mantan Staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Putusan MA nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama terdakwa Nyono Suharli Wihandoko selaku mantan Bupati Jombang.

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama terdakwa Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 8 Januari 2020 atas nama terdakwa Sudarman Jonson Siburian selaku penyuap Hakim PN Balikpapan, Kayat.

Adapun objek lelangnya adalah, satu paket berupa 1 HP Nokia N 73 warna hitam, 1 HP Blackberry Bold 9780 warna hitam, 1 Handphone Alcatel warna hitam, 1 Handphone Asiafone warna Silver, 1 HP Nokia E7-1 RM-346 warna merah marun-silver, 1 HP Blackberry Pearl Flip 8220 warna hitam-merah marun dengan harga limit Rp 408 ribu dan uang jaminan Rp 100 ribu.

Satu paket berupa 1 HP warna hitam merk Bellphone model BP178, 1 HP warna putih Gold merk Samsung model Galaxy S6 Edge SM-G925F, 1 HP warna hitam merk Nokia model RM. 1134 dengan harga limit Rp 1.243.000 dan uang jaminan Rp 100 ribu.

Satu paket berupa 1 HP Xiaomi Redmi warna hitam serta 1 micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar, 1 HP merk Xiaomi Redmi Note 4 warna putih, 1 HP merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM-G7102, 1 HP Nokia model RM-1172 warna abu-abu hitam, 1 HP Samsung Galaxy J5 (2016) nomor model: SM-J510FN, 1 HP Samsung model: GT-E1272 warna putih, 1 HP Samsung Galaxy S7 Edge nomor model: SM-G935FD, 1 HP Nokia model RM-1136 warna hitam dengan harga limit Rp 2.891.000 dan uang jaminan Rp 600 ribu.

Satu pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam dengan harga limit Rp 1.018.000 dan uang jaminan Rp 250 ribu.

Satu paket berupa 1 HP warna gold merk Samsung nomor model SMG920F, 1 HP warna hitam merk Blackberry nomor model 8520 PIN: 2337007B, IMEI 354907.04.863030.3 dengan harga limit Rp 2.362.000 dan uang jaminan Rp 500 ribu.

Satu paket berupa 1 koper merk “President” warna abu-abu silver ukuran 22 Inch, 1 tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng, 1 tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA, 1 tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS dengan harga limit Rp 3.215.000 dan uang jaminan Rp 700 ribu.

Selanjutnya, delapan buah cincin emas dengan harga limit Rp 34.233.000 dan uang jaminan Rp 7 juta. Empat buah gelang emas dengan harga limit Rp 28.691.000 dan uang jaminan Rp 6 juta.

Satu buah kotak perhiasan warna merah yang berisikan 7 buah cincin emas dengan harga limit Rp 37.279.000 dan uang jaminan Rp 7,5 juta.

Satu paket berupa 1 tas warna merah Fusia di dalam kantong warna coklat muda bertulis BRAUN BUFFEL 1887 Germany dan 1 tas warna abu-abu strip coklat dalam kantong warna putih tulang bertulis FENDI Roma dengan harga limit Rp 10.231.000 dan uang jaminan Rp 2,1 juta.

Satu paket berupa 1 tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER dan 1 tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER dengan harga limit Rp 8.379.000 dan uang jaminan Rp 1,7 juta.

Kemudian, satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI dengan harga limit Rp 18.914.000 dan uang jaminan Rp 18.914.000 dan uang jaminan Rp 4 juta.

Satu tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON dengan harga limit Rp 26.435.000 dan uang jaminan Rp 6 juta.

Satu jam tangan pria merek Aigner dengan harga limit Rp 2.867.000 dan uang jaminan Rp 600 ribu.

Satu paket berupa pisau merk T KARDIN ukuran kecil berikut sarungnya dengan tulisan “T KarDin Pisau Indonesia 440.C, pisau merk T KARDIN ukuran sedang berikut sarungnya dengan tulisan “T Kardin Pisau Indonesia 440.C, pisau merk T KARDIN ukuran besar berikut sarungnya dengan tulisan “T Kardin Pisau Indonesia D.2 dengan harga limit Rp 3.323.000 dan uang jaminan Rp 700 ribu.

Satu paket berupa 1 HP merk Oppo model CPH1723 warna rose gold berserta hardcover warna gold, 1 HP merk Oppo model CPH1723 warna merah beserta softcase warna hitam, 1 HP merk Oppo model A37f warna gold beserta flip case warna hitam biru, 1 HP merk Samsung model SM-G975F/DS warna hitam berserta softcase warna hitam dengan harga limit Rp 5.152.000 dan uang jaminan Rp 1,1 juta.

Satu paket berupa 1 HP merk Samsung model SM-N950F warna gold layar pada handphone terdapat retak berserta Softcase warna biru dongker bertuliskan Samsung Galaxy note 8, 1 HP merk Samsung model SM-N935F/DS warna hitam tanpa memory card berserta Flip Case bertuliskan Fashion Seluler, 1 HP merk Samsung model GT-E1272 warna biru donker, dan 1 unit laptop merk HP model G42-366TX warna silver SN: CNF0364M6M beserta charger dengan harga limit Rp 4.854.000 dan uang jaminan Rp 1 juta.

"Lelang akan dilaksanakan pada Kamis 2 September 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 14.30 WIB. Alamat domain www.lelang.go.id. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (1/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA