Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Anak Buah Sri Mulyani Dilimpahkan ke Jaksa dan Segera Jalani Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 September 2021, 11:34 WIB
Bekas Anak Buah Sri Mulyani Dilimpahkan ke Jaksa dan Segera Jalani Sidang
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji (APA) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya lengkap.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik pada Selasa (31/8) telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU KPK.

Sehingga, kata Ali, penahanan dilanjutkan oleh tim JPU KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (31/8) hingga Minggu (19/9) di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/9).

Persidangan mantan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi. Di antaranya para Tim Pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yaitu Angin pada Selasa (4/5) dan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP yang ditahan pada Jumat (13/8).

Sementara itu, empat tersangka lainnya hingga saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka yang dipanggil pun kerap kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Keempat tersangka yang belum ditahan yaitu, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Pada Januari hingga Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dollar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli hingga September 2019 sebesar 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA