Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 01 September 2021, 02:19 WIB
Ini Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa isinya dijadikan objek gugatan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch  Indonesia, Yusuf Sahide, diputuskan Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (31/8).

Gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 meminta MK untuk menyatakan dua pasal di UU 19/2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. Di mana, kedua pasal tersebut adalah Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C.

Isi dari pasal 69B ayat (1) menyatakan "Pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta pasal 69C yang berbunyi "Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Namun, gugatan Yusuf Sahide terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ditolak MK yang diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan.

Putusan Hakim MK menolak gugatan Yusuf Sahide karena dalil-dalil yang diajukan terait pemberlakuan TWK telah mengakibatkan terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, adalah tidak tepat.

"Menurut Mahkamah, pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum," kata hakim MK.

Dari pandangan itu, MK menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bukan hanya berlaku bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi. Karena adanya fakta bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

Selanjutnya, ihwal dalil pemohon yang menyatakan bahwa mekanisme TWK juga telah melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, hakim MK juga meandangnya sebagai suatu penilaian yang tidak tepat lanataran hak untuk bekerja sangat berkaitan langsung dengan hak untuk mencari nafkah, hak untuk mempertahankan hidup dan hak untuk hidup sejahtera lahir batin.

"Hak-hak tersebut tidak hanya dimiliki oleh segolongan orang saja, yang karena hal-hal tertentu diuntungkan dalam mendapatkan pekerjaan tetapi hak-hak tersebut juga dimiliki oleh setiap orang tanpa dibedakan-bedakan," jelas hakim MK.

Di samping itu, terkait adanya fakta tentang pekerjaan tertentu diberikan syarat khusus yang tertentu pula, tidak bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk menghilangkan hak seseorang untuk bekerja, serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

"Menurut Mahkamah, adanya kekhususan syarat dalam sebuah pekerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) sepanjang dilakukan berdasarkan alasan dan melalui prosedur yang adil, rasional dan sah," beber Hakim MK.

"Hal yang dilarang oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah apabila ketentuan undang-undang telah menghilangkan secara mutlak hak seseorang untuk bekerja," sambungnya.

Maka dari itu, MK menegaskan desain alih status pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN, dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya.

"Persyaratan demikian tidaklah tepat apabila dinilai sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan juga tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang mengandung perlakuan diskriminasi," demikian hakim MK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA