Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Dua Mantan Anak Buah Juliari Batubara Divonis, KPK Optimis Hakim Akan Memutus Sesuai Tuntutan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 21:25 WIB
Besok Dua Mantan Anak Buah Juliari Batubara Divonis, KPK Optimis Hakim Akan Memutus Sesuai Tuntutan Jaksa
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial akan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/9).

'Benar, sesuai jadwal persidangan besok diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (31/8).

Adi Wahyono merupakan mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos. Sedangkan Joko merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos.

KPK kata Ali, mengaku yakin dan optimis bahwa Majelis Hakim akan memutus sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada kedua terdakwa tersebut.

"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Adi dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa pun juga mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Adi.

Salah satunya, kata Jaksa KPK, Adi Wahyono telah mengembalikan uang yang telah dinikmatinya dalam korupsi Bansos senilai Rp 208,4 juta. Uang itu telah dikirim melalui rekening KPK.

Menurut Jaksa, Adi telah memenuhi kriteria sebagai JC untuk mengungkap perkara korupsi bansos sembako Covid-19 di Kemensos menjadi terang benderang untuk menjerat pelaku lainnya.

Sementara untuk Joko, JPU KPK menuntut Joko dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Sama seperti Adi, Jaksa juga menilai bahwa permohonan JC oleh Joko telah memenuhi syarat. Sehingga, JPU KPK menilai bahwa JC pantas diberikan kepada Joko karena Joko telah mengembalikan uang yang dinikmatinya kepada negara senilai Rp 176.478.000.

Adapun jaksa juga menuntut pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan pada Joko.

Di lain sisi, untuk terdakwa lainnya yaitu Juliari, KPK dan Juliari tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Sehingga, vonis terhadap Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK pun akan segera melakukan eksekusi kepada Juliari untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Juliari pun juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA