Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Fitnah Moeldoko, Otto Jerat Peneliti ICW dengan UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 20:45 WIB
Dugaan Fitnah Moeldoko, Otto Jerat Peneliti ICW dengan UU ITE
Moeldoko (paling kiri) saat jumap pers virtual soal polisikan peneliti ICW/Repro
rmol news logo Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan bakal melaporkan dua peneliti Indonesia Watch Corruption (ICW), Egi Primayogha dan Miftah ke pihak Kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Laporan kami tentunya laporan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik. Karena bagaimanapun jelas tuduhan pada Pak Moeldoko ini melalui elektronik, baik YouTube maupun website," kata Otto Hasibuan dalam jumpa pers secara virtual, Selasa sore (31/8).

Otto mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah tiga kali melayangkan somasi ke ICW dan dua penelitinya terkait tudingan terhadap kliennya itu. Namun, lantaran nihil akhirnya ia terpaksa melaporkan ke polisi.

"Sudah tiga kali kami beri kesempatan sampai sekarang mereka tidak mau mencabut keterangannya," tuturnya.

"Pertama yang kami laporkan Saudara Egi karena dia yang secara resmi dan menyatakan verbal melalui YouTube. Kedua, Saudara Miftah yang membuat siaran pers melalui website ICW," imbuhnya menegaskan.

Sementara itu, Moeldoko menyatakan tuduhan pemburu rente kepadanya itu sangat serius. Sebab, itu bisa didefinisikan sebagai seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaannya. Terlebih, kata Moeldoko, dirinya kini menjabat sebagai Kepala KSP.  

"Ini menurut saya sangat serius. Oleh karena itu saya harus respons," tegas mantan Panglima TNI ini.

ICW sebelumnya memaparkan hasil temuannya mengenai aktor di balik peredaran dan promosi obat Ivermectin sebagai terapi penanganan pasien Covid-19. Salah satu temuan pentingnya yakni ada nama Moeldoko dan politikus PDIP yang terkait dengan PT Harsen, perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin bermerek IvermaX12.

ICW mengumpulkan salah data dari akte perusahaan, pemberitaan media hingga ke media sosial. ICW menduga ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kehadiran Ivermectin. Atas dasar itu, pemerintah hingga kini masih kekeuh untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

"Ivermectin kan saat ini sudah menjadi komoditas, tentu banyak orang yang ingin mencari keuntungan di situ. Diduga di balik keputusan pemerintah terdapat pengaruh bisnis yang kuat," kata Peneliti ICW Egi Primayogha ketika berbicara dalam diskusi virtual dengan topik "Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin" pada Kamis lalu (22/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA