Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompak Tidak Banding, KPK Segera Eksekusi Koruptor Bansos Juliari Batubara ke Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 20:27 WIB
Kompak Tidak Banding, KPK Segera Eksekusi Koruptor Bansos Juliari Batubara ke Lapas
Bekas Mensos Juliari Batubara segera di eksekusi ke Lapas untuk jalani hukuman penjara 12 tahun/Net
rmol news logo Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan info dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juliari tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Oleh karena analisa yuridis Jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (31/8).

Dengan demikian kata Ali, saat ini perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan terdakwa Juliari telah berkekuatan hukum tetap.

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," pungkas Ali.

Dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Juliari dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Selain itu, Juliari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang.

Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.rmol news logo article   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA