Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, beberapa capaian MCP yang dicatat KPK yaitu, penertiban aset daerah, sertifikasi aset bersama BPN dan Kanwil serta Kantah se-Indonesia.
Selain itu, ada beberapa capaian lain yakni penertiban aset bermasalah bersama Jamdatun dan jajarannya di daerah, penertiban fasilitas umum (Fasum) fasilitas sosial (fasos), dan penagihan piutang pajak bersama Jamdatun dan jajaran Kejaksaan Agung di daerah.
Untuk penertiban aset daerah kata Ipi, melalui MCP area manajemen aset daerah, KPK mendorong penertiban aset daerah melalui sertifikasi aset daerah; penertiban aset daerah; penertiban aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
"Sertifikasi aset bersama dengan BPN dan Kanwil serta Kantah se-Indonesia. KPK mendorong sertifikasi aset Pemda sebagai bentuk pengamanan administrasi," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa (31/8).
Capaian sertifikasi aset daerah adalah, tahun 2020 sebesar Rp 24,9 triliun, dan tahun 2021 semester 1 sebesar Rp 10,9 triliun.
"Penertiban aset bermasalah bersama Jamdatun dan jajarannya di daerah. Tahun 2019 sebesar Rp 35,3 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 3,1 triliun, tahun 2021 semester 1 sebesar Rp 2 triliun," jelas Ipi.
Sementara untuk penertiban Fasum, fasos dan PSU kata Ipi, tahun 2019 sebesar Rp 3,2 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 30,3 triliun, dan tahun 2021 semester 1 sebesar Rp 8 triliun.
Sedangkan penagihan piutang pajak bersama Jamdatun dan jajaran Kejaksaan Agung di daerah tahun 2019 sebesar Rp 7,4 triliun, dan tahun 2021 semester 1 sebesar Rp 3,6 triliun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: