Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Anggota DPR dari Fraksi PDIP Dipanggil KPK Terkait Kasus Yudi Widiana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 12:45 WIB
Bekas Anggota DPR dari Fraksi PDIP Dipanggil KPK Terkait Kasus Yudi Widiana
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti/Net
rmol news logo Seorang mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (31/8). Yang bersangkutan dipanggil bersama dengan pejabat di Kementerian PUPR terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia (YWA) selaku mantan Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS.

Saksi yang dimaksud adalah Damayanti Wisnu Putranti yang merupakan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga memanggil M.A Faishol Zuhri selaku Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR dan Reiza Setiawan selaku Kasi Pemrograman II wilayah Indonesia Timur Subdit Pemrograman Direktorat PJJ Ditjen Binamarga Kementerian PUPR periode 2015 hingga Januari 2017, yang juga Kasatker P2JN Provinsi Jawa Timur periode Januari 2017 sampai dengan sekarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (31/8).

Yudi Widiana Adia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Yudi diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.

KPK pun menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA