17 saksi yang dipanggil yakni Fatimah dan Djakfaril selaku Direktur CV Musika dan Komisaris PT Sirkah Purbantata Utama (SPU); Heri Santoso alias Hari Gedeg selaku pemilik bengkel terusan motor Kabupaten Mojokerto.
Rinaldi Rizal Sabirin selaku Kabar Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto; Masyhudi selaku pensiunan guru di Kabupaten Mojokerto; Sri Yuliatin selaku PPAT; Fatoyah selaku swasta; Abdul Sukur selaku swasta; Sulkhan selaku swasta; Bunahadi selaku swasta; Setyo Sunami selaku swasta.
Kemudian, Chasan Suyono selaku swasta; Sri Wahyu Jatmikowati selaku PPAT; Etty Sutarti selaku swasta; Gito selaku swasta; Ninik Subiarti selaku swasta; dan Nur Ali selaku swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (31/8)
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang terletak di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 25 September 2020. Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar,
Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mustofa Kamal Pasha.
Tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 lalu dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: