Korban penganiayaan, dr Herry Nurhendriyana melalui kuasa hukumnya Djarkasih berharap kepada majelis hakim persidangan dalam memutus perkara dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Ini momentum detik-detik terakhir (masa persidangan), tinggal menunggu kinerjanya majelis hakim, kita harapkan majelis hakim dalam memutus perkara a quo ini bisa memenuhi rasa keadilan,†kata Djarkasih.
Pasalnya, lanjut Djarkasih, putusan yang akan dibuat oleh majelis hakim nanti, ada beberapa kemungkinan, bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa, bisa sama dengan tuntutan atau bisa juga lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Diharapkan juga perkara ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak, apalagi ini kasusnya terjadi di lingkungan akademisi, dimana pelaku maupun korban, meraka yang mempunya intelektual tinggi,†ucapnya.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengawasi proses perjalanan sidang kasus kliennya tersebut melalui media yang mempublikasikan perkara itu.
“Kita korban memang sudah diwakilkan oleh JPU, dalam tuntutannya ada dua poin, yakni bahwa terdakwa itu bersalah telah melakukan perbuatan penganiayaan, poin kedua menuntut terdakwa dua bulan penjara,†jelas Djarkasih.
Dalam membacakan tanggapan, JPU kasus tersebut, Rama Hadi menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi pada sidang sebelumnya.
“Setelah mencermati, kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutan kami, semoga majelis hakim berkenan mengabulkannya,†ujarnya membacakan tanggapan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara sidang tersebut, Aryo Widiatmoko SH menyampaikan, agenda sidang hari ini pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
“Dalam repliknya (tanggapan), JPU tidak sependapat terhadap pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, jaksa tetap pada tuntutannya,†ungkapnya
Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.