Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Samin Tan Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Agustus 2021, 22:28 WIB
Samin Tan Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap Kasasi atas putusan atau vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada bos bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK wajib menghormati putusan Majelis Hakim dan juga independensi peradilan.

"Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (30/8).

KPK pun kata Ali, menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

"Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," kata Ali.

KPK masih kata Ali, juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.

Di mana, seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," pungkas Ali.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada hari ini, Senin (30/8).

Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan dalam perkara ini dengan berbagai alasan yang dipertimbangkan Majelis Hakim.

Menurut kesimpulan Majelis Hakim, tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu menurut pendapat Majelis Hakim, bahwa Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah PT AKT. Karena, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," kata Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan Samin Tan tidak terbukti.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA