Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Suap Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Agustus 2021, 18:43 WIB
Diduga Suap Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
Walikota Tanjungbalai nonaktof M Syahrial/Net
rmol news logo Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkara penyelidikan KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tuntutan ini disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin sore (30/8).

JPU KPK menilai bahwa Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Dalam persidangan ini, Jaksa KPK juga mengungkap peran Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Bahwa akibat terjadinya suap mantan penyidik KPK dari Syahrial lantaran adanya peran Aziz.

Saat itu, ungkap Jaksa, pada Juli 2020, Syahrial datang ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar di Jalan Denpasar Raya nomor C3/3 Jakarta Selatan untuk meminta dukungan dari Azis dalam mengikuti kontestasi Pilkada Kota Tanjungbalai.

Selain itu, Syahrial juga turut menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Syahrial terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Selanjutnya pada akhir Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB, Syahrial kembali ke rumah dinas Azis untuk membicarakan tentang keikutsertaan Syahrial pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Pada saat pertemuan itu, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju kepada Syahrial dengan mengatakan "Bro mau gue kenalin, tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek bro, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk Pilkada bro".

Selanjutnya beberapa saat kemudian, Robin dengan diantar Deddy Yulianto selaku ajudan Azis datang dan masuk ke pendopo rumah Azis untuk bertemu dengan Azis dan Syahrial. Pada saat pertemuan itu, Azis memperkenalkan dan mempersilakan Robin untuk berbicara dengan Syahrial.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA