Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Eni Maulani Saragih, Dasar Hakim Vonis Bebas Samin Tan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Agustus 2021, 18:44 WIB
Korban Eni Maulani Saragih, Dasar Hakim Vonis Bebas Samin Tan
Tidak terbukti gratifikasi, Samin Tan divonis bebas/Net
rmol news logo Dianggap sebagai korban, jadi alasan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan pertimbangan putusan atau vonis Majelis Hakim terhadap Samin Tan yang dibacakan pada hari ini, Senin (30/8).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," ujar Hakim Ketua, Panji Surono.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya terlebih dahulu membeberkan beberapa pertimbangannya.

Di mana menurut kesimpulan Majelis Hakim, tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah PT AKT.

Sebab, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," kata Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan Samin Tan tidak terbukti.

"Menimbang bahwa karena oleh karena salah satu unsur dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 64 Ayat 1 KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menjanjikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," pungkas Hakim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA