Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Mantan Bupati Lampung Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 28 Agustus 2021, 22:06 WIB
KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Mantan Bupati Lampung Utara
Gedung Merah Putih KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan melayangkan gugatan karena beberapa asetnya dilelang untuk pembayaran uang pengganti.

Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8).

"Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan," kata Ali.

Ali menjelaskan, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam amar disebutkan bahwa Agung Ilmu dipidana membayar uang pengganti. Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita.

"Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," tegas Ali.

Dikatakan Ali, kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.

"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," katanya.

Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dia telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung pada Rabu (8/9) akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA