Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Tersangka Lagi, KPK Masih Selidiki Perkara Baru Korupsi Bansos Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 22:24 WIB
Belum Ada Tersangka Lagi, KPK Masih Selidiki Perkara Baru Korupsi Bansos Covid-19
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan pengumpulan informasi terkait penyelidikan pengembangan kasus bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi soal pengakuan mantan Menteri Sosial (Mensos) yang beberapa hari lalu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru dalam perkara korupsi bansos sembako Covid-19.

Menurut Karyoto, hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengembangan perkara ini.

"Kalau penyelidikan saya tidak akan bicara. Kalau saksi belum ada kita untuk yang naik pada tersangka-tersangka baru, belum ada," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/8).

Akan tetapi kata Karyoto, KPK hingga saat ini masih melakukan pengumpulan informasi dalam tahap penyelidikan ini.

"Tapi tetap kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan informasi dalam tahap penyelidikan," pungkas Karyoto.

KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan baru untuk menjerat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bansos sembako Covid-19.

KPK tengah menelusuri terkait pengadaan barang/jasa Bansos sembako Covid-19.

Selain itu, KPK berencana akan menjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA