Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersama Sekda Yusmada, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus Lelang Mutasi Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 19:35 WIB
Bersama Sekda Yusmada, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus Lelang Mutasi Jabatan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/RMOL
rmol news logo Tak hanya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait memberi suap ke oknum penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif periode 2016-2021, M Syahrial (MSA), juga ditetapkan sebagai tersangka terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Status tersangka bagi M Syahrial ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/8).

Selain M Syahrial, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Yaitu, Yusmada (YM) selaku Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021.

"Guna proses penyidikan, di mana tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto kepada wartawan.

Sementara untuk M Syahrial, lanjut Karyoto, tidak dilakukan penahanan. Karena saat ini ia masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju, agar perkaranya tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

Tersangka Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA