Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Jumat (27/8), Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021 atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (27/8).
Dalam amar putusannya, lanjut Ali, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Tetap pula dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.
Dolly sendiri telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp 200 juta melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara.
Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, terbukti memberikan persetujuan
longterm contract (LTC) kepada Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, dan penasihat PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: