Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Remisi Koruptor, Kriminolog: Salah Sasaran kalau Menyalahkan Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 Agustus 2021, 23:23 WIB
Soal Remisi Koruptor, Kriminolog: Salah Sasaran kalau Menyalahkan Lapas
Lapas Kelas I Sukamiskin/Net
rmol news logo Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas hanyalah sebagai eksekutor pelaksana pidana sebagaimana sesuai dengan perintah Pengadilan. Oleh kareannya, keliru jika menyalahkan Lapas dalam pemberian remisi terhadap para koruptor.

Demikian ditegaskan Dosen Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulihin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8).

"Lapas hanyalah eksekutor dari putusan pengadilan. Artinya soal berat ringan pidana itu kewenangan pengadilan dan bukan ranahnya lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Dikatakannya, saat seseorang menjalani masa pidana penjara, semua harus sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan. Dalam arti para narapidana tetap berhak untuk mendapatkan haknya, baik hak mutlak seperti makan/minum maupun hak bersyarat, seperti remisi.

"Dalam hal hak bersyarat, ketika memenuhi syarat administratif dan substantif (seperti berkelakuan baik, tidak masuk register pelanggaran), maka tidak ada halangan bagi seorang narapidana untuk mendapatkan remisi (termasuk asimilasi dan pembebasan bersyarat). Baik untuk narapidana umum maupun narapindana khusus, seperti kasus narkotika atau korupsi," tuturnya.

Justru malah aneh jika lapas menghalang-halangi seorang narapidana mendapatkan remisi karena semua sudah diatur dalam undang-undang.

"Kalau pihak lapas menghalang-halangi orang dapat remisi, justru mereka melanggar undang-undang," katanya.

Berdasarkan PP 28/2006 dan PP 99/2012, ketentuan pemberian remisi sudah diatur. Ketentuan ini, diperkuat Pasal 14 ayat 1 huruf (i) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA