Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suparji Ahmad: M. Kece Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 26 Agustus 2021, 20:54 WIB
Suparji Ahmad: M. Kece Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Setelah penangkapan terduga penista agama M. Kece, aparat kepolisian diminta segera melakukan penyidikan dengan cepat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, unsur terkait dengan pasal penistaan agama harus segera dibuktikan oleh penyidik.

"Unsur-unsur penistaan agama perlu segera dibuktikan dalam penyidikan tersebut sebagaimana diatur pasal 156a KUHP," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/8).

Suparji menjelaskan alur hukum penegakan hukum di Indonesia adalah setelah ada penangkapan langsun penetapan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti yang memang terkait dengan dugaan tindakan pidana.

Ia berpendapat, apa yang telah dilakukan M. Kece di akun Youtubenya memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sesuai prosedur penegakan hukum pidana setelah ada penangkapan, penetapan tersangka penyidikan dengan memeriksa alat bukti yang terkait saksi, surat, ahli petunjuk dan keterangan yang bersangkutan (M. Kece)," pungkas Suparji.

Youtuber M. Kece ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di Pulau Dewata Bali, Rabu (25/8).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, M. Kece ditangkap pada Selasa malam sekira pukul 21.45 Wita.

Dia menambahkan, Kece ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuta Utara.

“Di Desa Dalung, Kuta Utara,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA