Sri Widodo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis siang (26/8).
Selain Sri Widodo, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Djauhari selaku dokter; dan Dicky Saputra selaku Direktur CV Dewa Sakti.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memanggil anggota DPRD Kabupaten Lampura, Nurdin Habim; Kastamto selaku Direktur CV Bumi Karya Konsultan; Novie Rismarianty selaku ASN; Andi Krisna selaku Direktur CV Buay Panembahan.
Selanjutnya, Septo Sugiarto selaku Direktur CV Trisman Jaya; dan Puji Priyanto selaku honorer cleaning Service di Dinas PUPR Kabupaten Lampura. Mereka dipanggil pada Rabu kemarin (25/8).
Akan tetapi, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: