Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Gratifikasi, Bekas Wakil Bupati Lampura Sri Widodo Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 Agustus 2021, 11:47 WIB
Kasus Gratifikasi, Bekas Wakil Bupati Lampura Sri Widodo Diperiksa KPK
Bekas Wakil Bupati Lampura, Sri Widodo/Net
rmol news logo Mantan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) periode 2014-2019, Sri Widodo dipanggil penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.

Sri Widodo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis siang (26/8).

Selain Sri Widodo, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Djauhari selaku dokter; dan Dicky Saputra selaku Direktur CV Dewa Sakti.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memanggil anggota DPRD Kabupaten Lampura, Nurdin Habim; Kastamto selaku Direktur CV Bumi Karya Konsultan; Novie Rismarianty selaku ASN; Andi Krisna selaku Direktur CV Buay Panembahan.

Selanjutnya, Septo Sugiarto selaku Direktur CV Trisman Jaya; dan Puji Priyanto selaku honorer cleaning Service di Dinas PUPR Kabupaten Lampura. Mereka dipanggil pada Rabu kemarin (25/8).

Akan tetapi, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA