Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasihan, Netizen Ini Pinjam Uang ke Rentenir, Ruko Diambil, Dijadikan Tersangka Pula

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 Agustus 2021, 00:05 WIB
Kasihan, Netizen Ini Pinjam Uang ke Rentenir, Ruko Diambil, Dijadikan Tersangka Pula
Ginawati Andriyani/Dok Pribadi
rmol news logo Seorang wanita pengguna Facebook mencurahkan persoalan yang tengah dialaminya. Berawal dari pinjaman uang kepada rentenir, ruko milik pribadinya kini diambil alih. Tidak hanya sampai disitu, dirinya dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tersangka, ya, saya dan anak saya jadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukan untuk tindak pidana penipuan atau penggelapan, tapi untuk pasal 167 KUHP, yaitu masuk pekarangan orang tanpa izin. Padalah itu pekarangan saya sendiri," curhat pengguna Facebook bernama Ginawati Andriyani, Rabu (25/8).

Gina menceritakan awal mula kasus ini terjadi hingga dijadikan tersangka. Ketika itu ia memutuskan untuk meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp2,7 miliar untuk pengobatan suaminya. Utang itu, kata Gina, memiliki bunga sebesar 6 persen dibayar di muka dan 5 persen perbulannya. Terkait ketentuan ini, oleh Gina sudah dibereskan.

Pada akhir perjanjian, Gina meminta agunan atau jaminannya dimasukkan ke Bank BCA dengan memakai nama perusahaan salah seorang rentenir.

"Rentenirnya (rentenirnya 1 group ada 3 orang) karena sertifikat ruko saya, saya alihkan keatas nama anak saya karena suami tidak mungkin tanda-tangan apapun karena dia koma," ujar Gina.

Setelahnya, Gina mendapat pinjaman dari BCA sebesar Rp5 miliar. Namun, ia terkejut ketika tiba-tiba hutangnya dengan rentenir tadi dari yang Rp2,7 miliar menjadi 3,450 miliar. Gina tak mengetahui persis mengapa utangnya tiba-tiba membengkak.

"Tanpa alasan, suka-suka sendiri," ujar dia.

Alasan lain mengapa utang dia bisa membengkak, Gina mengungkap, rentenir tersebut meminta uang jasa karena pinjaman di BCA memakai nama perusahaan salah satu rentenir.

"Itu dia minta Rp 1,5M (anak saya diangkat menjadi komisaris independen). Saya hanya dikasih Rp50 juta, dimana untuk biaya notaris, asuransi dll saja tidak cukup. Dari Rp2,7 miliar pun saya hanya terima Rp2,2 miliar, Rp500 juta nya ditransfer ke rekening notaris untuk bayar biaya-biaya yang ada," beber Gina.

Seiring berjalan, Gina mengaku kerap diteror oleh para rentenir tersebut. Ia diminta untuk segera mengosongkan ruko miliknya.

"Lalu anak saya dilaporkan penipuan dan penggelapan, karena PPJB yang dibuat untuk menutupi hutang piutang dibuat tanggal 23 November 2017 tapi sertifikat atas nama anak saya tertanggal 30 November 2017, menurut mereka ruko belum milik anak saya tapi anak saya berani tanda tangan PPJB," ungkap dia.

"Saya dan anak saya bolak balik ke Polda Metro Jaya diperiksa sebagai saksi dan 31 Desember 2019, keluar SP3 karena rentenir lewat pengacaranya mencabut gugatan dan kurang bukti," tambah Gina menerangkan.

Rupanya masalah tidak selesai. Pasalnya, sertifikat ruko miliknya berubah alias dibalik nama ke salah satu rentenir. Yang lebih menganehkan, pemberitahuan baru dikirim oleh pengacara rentenir tersebut 90 hari setelah proses balik nama tersebut sehingga tidak memberi kesempatan Gina untuk menuntut ke PTUN.

"Proses AJB dan balik namanya sudah cacat hukum," kata dia.

Kemudian, kata Gina kemudian muncul gugatan baru. Yang awalnya tuduhan memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin kepada anaknya. Padahal, anaknya sudah bertahu-tahun tidak pernah ke ruko tersebut.

"Saya kasih semua buktinya, tapi ternyata malah saya dan anak saya jadi tersangka, saya yang tidak tanda tangan perjanjian apapun di PPJB dan dokumen hutang yang ada, dijadikan tersangka karena saya ibunya, lucu bukan?" tanya Gina menyindir.

Menurut dia hal ini terlalu dipaksakan. Pasalnya, sama sekali dirinya tidak diberitahu dasar hukum penetapan sebagai tersangka. Ia hanya diberitahu oleh penyidik bahwa kasus ini sudah dilakukan gelar perkara.  

"Kata penyidik itu hasil gelar perkara antara penyidik, Kanit, Kasubdit dan Direskrimum, aneh pake banget. Dasar hukum apa yang dipakai? penyidik tidak mau menjelaskan," ungkapnya.

Hal yang makin aneh ketika ia mendengar fakta yang disampaikan oleh penyidik bahwa rentenir itu tidak terima bunga, bahkan kenal saja tidak dengan penerima bunga.

"Padahal waktu di notaris mereka bilang satu group dan tanda-tangan mereka tertera disatu dokumen dan lebih anehnya penerima bunga ini tidak pernah dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik dengan alasan dia tinggal di Bali dan sedang Covid, padahal saksi dipanggil 2x tidak datang harus dijemput paksa dan setahu saya saksi itu tinggal di Jakarta," beber dia.

"Dan ada satu hal lain yang saya temui, tanda tangan AJB antara teman saya dengan saya tidak dipakai tapi diganti tanda tangan AJB antara teman saya dengan anak saya, ajaibnya teman saya sudah meninggal hampir 1 tahun sebelum AJB dibuat, fakta-fakta ini sudah saya kemukakan tapi diabaikan oleh penyidik. Ada notaris yang berani memalsukan tanda tangan di AJB tapi tidak pernah ditanya oleh penyidik, katanya tidak ada kaitannya," tambahnya menjelaskan.

Terakhir, ia mengaku dihubungi oleh salah satu rentenir. Sambil marah dan mengancam, rentenir tersebut menekan dia dengan membawa-bawa nama seorang petinggi TNI.

"Dia mau pamer power atau apa. Teman-teman yang tahu hukum tolong bantu saya, yang bingung dengan cerita ini, tolong viralkan, biar hukum bisa ditegakkan seobjektif mungkin," harap Gina.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA