Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Prof Romli, Cacian Publik Meringankan Vonis Juliari karena Hakim Pertimbangkan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 25 Agustus 2021, 18:01 WIB
Kata Prof Romli, Cacian Publik Meringankan Vonis Juliari karena Hakim Pertimbangkan HAM
Juliari Peter Batubara didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail/RMOL
rmol news logo Pertimbangan Majelis Hakim terhadap vonis Juliari Peter Batubara yang merujuk soal kritik dan cacian publik sebagai hal yang meringankan dinilai bukan hal yang keliru.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab dalam mengambil putusan, hakim merujuk pada beberapa pertimbangan, salah satunya asas hak asasi manusia (HAM).

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita dalam merespons vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa suap bansos Covid-19, Juliari dengan 12 tahun penjara.

"Hal-hal yang meringankan merujuk kritik dan cacian masyarakat terhadap terdakwa merupakan keyakinan hakim dan sejalan dengan asas-asas HAM, antara lain praduga tak bersalah yang sering dilanggar pegiat antikorpsi," kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).

Hal itu teruang dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 5 jo Pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim dalam memutus, mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat dan perlindungan HAM tersangka.

Sekalipun dalam kasus Juliari masuk ranah tipikor, kata dia, hak asasi tersangka atau terdakwa wajib dilindungi.

"HAM terdakwa wajib dilindungi antara lain praduga tak bersalah, ne bis in idem, non self incrimination. Hakim memasukkan hal meringankan seperti itu untuk mengingatkan kita, khususnya pegiat antikorupsi tidak bersikap zolim terhadap seseorang tersangka atau terdakwa," tegasnya.

Juliari Batubara dianggap sudah cukup menderita karena dicerca dan dihina oleh masyarakat. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hal-hal meringankan atas vonis Juliari. Bekas Menteri Sosial RI ini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin lalu (23/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA