Hal itu didalami penyidik saat memeriksa tujuh orang sebagai saksi yang bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa (24/8).
Saksi-saksi yang diperiksa kemarin adalah, Andrio Sangun selaku ASN atau Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lampura; Ansyori Sabak selaku pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana; Ahmad Dani selaku wiraswasta; Amrullah Uzir selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Indra Jaya Hamzah selaku wiraswasta; M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso selaku pensiunan PNS; dan Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (25/8).
Pada Rabu kemarin (18/8), KPK telah mengumumkan sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura.
Akan tetapi KPK belum mengumumkan secara resmi kronologi perkaranya dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman akan dilakukan setelah adanya upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: