Pasalnya, Djoko Tjandra tersandung kasus suap polisi dan kejaksaan yang sudah mencoreng wajah hukum Indonesia. Belum lagi Djoko Tjandra juga sempat menyandang status buronan kasus cassie bank Bali selama 11 tahun.
"Dalam pemberian remisi itu, apakah prosedurnya dijalani atau enggak, karena yang bersangkutan pernah memiliki rekam jejak seperti itu. Nah itu yang dipertanyakan, cara mendapat remisinya benar atau enggak," kata pengamat kebijakan lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi kepada wartawan, Rabu (25/8).
Dirjen PAS Kemenkumhan sebagai pemegang otoritas pemberian remisi diminta menjelaskan pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra dan 213 narapidana korupsi lainnya belum lama ini.
"Jadi itu yang perlu disampikan, jadi tidak sekadar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam sehingga terhindar dari keraguan masyarakat," jelasnya.
Ia juga mendorong Dirjen PAS agar lebih transparan dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Terlebih kasus Djoko Tjandra sudah menyedot perhatian mendalam.
"Jadi untuk kasus-kasus antensi yang mendapat perhatian itu seharusnya Dirjen PAS tidak hanya sekadar memberikan remisi, tetapi juga harus mengumumkan persyaratan remisi yang telah dipenuhi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.