Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan R. Rully Nuryawan yang Berhasil Menipu Rp1,9 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 25 Agustus 2021, 00:47 WIB
Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan R. Rully Nuryawan yang Berhasil Menipu Rp1,9 Miliar
Tim Jamintel Kejagung menangkap R. Rully Nuryawan yang mengaku jaksa namun ternyata gadungan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah/Ist
rmol news logo Aksi R. Rully Nuryawan yang mengaku sebagai jaksa namun ternyata gadungan akhirnya berakhir setelah tindak tanduknya itu diungkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Ia diringkus pada Selasa (24/8) sekitar pukul 02.22 Wib di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

"Kejagung berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully Buryawan dan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa siang (24/8).

Leonard menjelaskan aksi Rully ini mulai terendus dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebut pelaku mengiming-imingi proyek senilai Rp40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar.

Bahkan selain melakukan penipuan terkait proyek pengadaan IT di BJB, Leonard mengungkapkan jika Rully berdasarkan hasil penelusuran Tim Intelejen Kejati Jabar ternyata yang bersangkutan juga berhasil menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK.

"Oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Berdasarkan sejumlah laporan tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Agung, kata Leonard, bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin. Dan pada hari ini Rully sebagai jaksa gadungan tersebut berhasil ditangkap saat sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304,6 juta," katanya.

Setelah berhasil diamankan, jaksa gadungan Rully pun digelandang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan yang selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Setiawan untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Polda Jawa Barat," imbuhnya.

"Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya," tambahnya.rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA