Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorongan KPK pada Tata Kelola Aset Daerah Berbuah 12.310 Sertifikat Tanah jadi Milik Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 24 Agustus 2021, 23:34 WIB
Dorongan KPK pada Tata Kelola Aset Daerah Berbuah 12.310 Sertifikat Tanah jadi Milik Pemda
Deputi Penindakan KPK Karyoto/Net
rmol news logo Dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong Pemda (pemerintah daerah) untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, dalam hal ini langkah yang didorong ialah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

"Hingga semester 1-2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda," kata Karyoto saat memberikan keterangan pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (24/8).

Selain itu, lanjut Karyoto, upaya lain adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh
pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya. Kemudian terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset personil, pendanaan dan prasarana serta Dokumen (P3D), KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan Pemda. Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023.

Menurut KPK dari hasil supervisinya, metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah justru berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta.

"Padahal, berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," demikian Karyoto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA