Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata, Nama Herman Herry dan Ihsan Yunus PDIP Jadi Fakta Persidangan di Sidang Vonis Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Agustus 2021, 22:19 WIB
Ternyata, Nama Herman Herry dan Ihsan Yunus PDIP Jadi Fakta Persidangan di Sidang Vonis Juliari Batubara
Herman Herry muncul di sidang vonis kasus rasuah Bansos/Net
rmol news logo Nama dua politisi PDI Perjuangan, Herman Herry dan Ihsan Yunus ternyata kembali disebut oleh Majelis Hakim sebagai fakta persidangan perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nama kedua politisi PDIP itu muncul saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menyampaikan putusan atau vonis dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/8).

Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta keterangan saksi-saksi maupun bukti yang ada, Majelis Hakim membeberkan keterlibatan dua politisi PDIP tersebut.

Di mana kata Hakim, terdakwa Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial memerintahkan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk meminta dan mengumpulkan commitment fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari para vendor bansos sembako untuk kepentingan terdakwa, kecuali vendor perusahaan titipan milik terdakwa.

Sedangkan untuk teknis pelaksanaan, terdakwa meminta kepada Adi untuk berkoordinasi dengan Kukuh Aribowo selaku tim teknis Juliari. Selain permintaan terdakwa di atas, Adi juga diminta secara langsung oleh saksi Kukuh untuk menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut. Selanjutnya Adi menyampaikan permintaan terdakwa tersebut  kepada Hartono Laras selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos dan Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) serta Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya pada pelaksanaan pengadaan bansos tahap tiga, pembagian alokasi kuota dan penunjukan penyedia bansos dilakukan melalui penunjukan oleh terdakwa dengan cara memerintahkan saksi Adi dan saksi Joko untuk berkoordinasi dengan Kukuh. Kemudian saksi Joko menerima catatan jumlah kuota paket sembako dari perusahaan penyedia dari saksi Kukuh.

Catatan tersebut dilaporkan oleh saksi Joko kepada saksi Adi. Selanjutnya saksi Adi memerintahkan Joko merekap dan memasukkan catatan tersebut dalam draft usulan penyedia bansos sembako. Setelah itu draft usulan disampaikan oleh Adi kepada Pepen untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintakan persetujuan kepada terdakwa.

Menjelang pelaksanaan bansos tahap 3, saksi Adi dipanggil oleh Muhammad O. Royani selaku Sesditjen LinJamsos di ruang kerjanya yang mana Ivo Wongkaren telah ada di dalam ruangan tersebut.

Pada pertemuan tersebut, saksi M. O. Royani menyampaikan bahwa pengadaan bansos sembako di Botabek pelaksanaannya oleh PT Anomali Lumbung Artha dengan penanggungjawab Ivo Wongkaren dan Tedy Muhammad.

Beberapa hari kemudian, Ivo Wongkaren dan Tedy Muhammad dan Stafnya datang ke ruangan saksi Adi untuk memaparkan aplikasi distribusi bansos sembako.

"Padahal pada waktu itu PT Anomali Lumbung Artha belum ditunjuk sebagai penyedia," ujar Hakim Anggota Joko Subagyo seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/8).

Kemudian masih kata Hakim Anggota Joko, sebelum pelaksanaan pengadaan bansos sembako tahap tiga, Juliari memanggil Adi di ruang kerjanya.

Pada pertemuan tersebut, Juliari menyampaikan dan menulis pembagian kuota paket penyedia bansos sembako menjadi beberapa kelompok dengan pembagian 1,9 juta paket antara lain untuk wilayah Botabek, 550 ribu paket diberikan kepada PT Anomali Lumbung Artha.

Karena daftar nama calon penyedia vendor yang merupakan titipan terdakwa dan pihak internal di Kemensos telah ada pada saksi Joko, maka tim teknis atas perintah saksi Joko langsung menyiapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan surat pemesanan kepada masing-masing penyedia untuk ditandatangani Joko.

Tim teknis tidak lagi melakukan seleksi atau pemeriksaan verifikasi dokumen calon penyedia karena memang sebagian besar calon penyedia tidak melengkapi dokumen awal pengadaan. Dokumen awal pengadaan dari penyedia dilengkapi setelah penyedia mengajukan permohonan pencairan dana setelah pengadaan selesai dilaksanakan.

"Dengan tidak dilakukannya seleksi terhadap calon penyedia pengadaan bansos sembako oleh tim teknis akibatnya hampir semua perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako tidak memenuhi kualifikasi, Sehingga seharusnya tidak layak ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di atas," jelas Hakim Anggota Joko.

PT Anomali Lumbung Artha kata Hakim berdasarkan fakta persidangan, merupakan perusahaan titipan Juliari dan selalu mendapatkan kuota sangat besar dengan total 1.506.900 paket. PT Anomali sendiri ternyata perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

"Sehingga tidak mempunyai pengalaman pekerjaan yang sejenis. Demikian juga perusahaan afiliasinya seperti Junatama Foodia Kreasindo yang memperoleh kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika yang memperoleh kuota 1.230.000 paket dan PT  Tara Optima Primago yang memperoleh kuota 250 ribu paket. Sementara PT Dwimukti Grup yang merupakan perusahaan milik Herman Herry yang diklaim oleh saksi Ivo Wongkaren sebagai perusahaan penyuplai sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik," terang Hakim Anggota Joko.

Selanjutnya PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude kata Hakim Anggota Joko, juga merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari saksi Muhammad Rakyan Ihsan Yunus dan penanggungjawabnya adalah Agustri Yogasmara yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena PT Pertani tidak mempunyai kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, melainkan hanya sebagai supplier dari PT Pertani.

Sedangkan PT Tigapilar Agro Utama, merupakan perusahaan titipan saksi Pepen selaku Dirjen LinJamsos tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang yang sejenis.

Kemudian PT Rajawali Parama Indonesia, merupakan perusahaan milik Matheus Joko Santoso yang baru didirikan pada bulan Agustus 2020 dengan tujuan untuk diikutsertakan dalam pengadaan Bansos sembako yang sama sekali tidak mempunyai pengalaman dan tidak mempunyai kemampuan keuangan.

Perusahaan penyedia lainnya hampir tidak ada yang memenuhi syarat sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos sembako.

Dalam pelaksanaan pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut kata Hakim Anggota Joko,  PT Anomali Lumbung Artha pada tahap tiga memperoleh kuota paling besar 550 ribu paket maka saksi Adi menurunkan kuota kepada perusahaan tersebut pada pengadaan tahap kelima menjadi 500 ribu paket. Dengan alasan agar bisa mengakomodir perusahaan penyedia lainnya yang akan ikut berpartisipasi dalam pengadaan bansos sembako.

"Tapi atas penurunan kuota tersebut, saksi Ivo Wongkaren dan Herman Herry menyampaikan keberatan dan meminta agar kuotanya tidak dikurangi. Atas keberatan tersebut, pengadaan tahap 6 saksi Adi kembali menaikkan kuota PT Anomali Lumbung Artha menjadi 550 ribu paket," ungkap Hakim Anggota Joko.

Demikian juga terhadap pengurangan kuota untuk PT Mandala Hamonangan Sude. Pada tahap 11 menjadi 100 ribu paket. Setelah memperoleh informasi atas pengurangan kuota dari Joko, maka saksi Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Mandala Hamonangan Sude melaporkan pengurangan kuota tersebut kepada pemilik kuota yaitu Agustri Yogasmara yang merupakan kepanjangantanganan dari saksi Muhammad Rakyan Ihsan Yunus dengan meminta kuota PT Mandala Hamonangan Sude tidak dikurangi yang disetujui saksi Agustri Yogasmara.

"Atas laporan tersebut, kemudian kuota PT Mandala Hamonangan Sude tidak jadi dikurangi dan dikembalikan menjadi 135 ribu paket," tutur Hakim Anggota Joko.

Dalam perkara suap Bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA